Jokdri Akui Suruh Orang Hilangkan Barang Bukti
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono mengakui telah menyuruh tiga anak buahnya yang kini sudah jadi tersangka perusakan barang bukti untuk mengambil satu unit laptop dan dokumen dari kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Joko Driyono memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Senin (18/2/2019) kemarin. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 20 jam, pria yang akrab disapa Jjokdri membeberkan sejumlah fakta baru.
Ia mengakui memerintahkan anak buahnya, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI), untuk mengambil barang bukti berupa laptop dari lokasi yang sudah diberi garis polisi.
Selain itu, Kepolisian menyebut Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
"Jadi yang bersangkutan jawab ya. Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebur mengamankan barang tersebut," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Meski demikian, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola itu belum membeberkan informasi apa yang ada di laptop tersebut.
"Nanti di sidang pengadilan ya kalau yang itu ya," jelasnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Pria asal Ngawi terancam dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.