Usai Diperiksa, Joko Driyono Bakal Ditahan?
INILAHCOM, Jakarta - Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono berpeluang ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tapi, semua itu tergantung dari hasil pemeriksaan.
Pria yang akrab disapa Jokdri memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
Setelah diperiksa, bisa sajak Jokdri langsung ditahan. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, semua tergantung penyidik.
"Sangat tergantung pemeriksaan hari ini. Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," ujarnya, Senin (12/8/2019).
Menurut Dedi, penahanan Jokdri adalah kewenangan penyidik yang akan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan. Penyidik lebih tahu apakah Jokdri harus ditahan atau tidak.
"Ya salah satu aspek itu (merusak barang bukti pengaturan skor) jadi pertimbangan penyidik. Habis pemeriksaan kan gelar perkara untuk langkah selanjutnya. Ada tambahan saksi dan audit," tambahnya.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.