Polisi: Pemeriksaan Jokdri Belum Tuntas
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, belum tuntas.
Joko Driyono yang telah berstatus tersangka sejak Kamis (15/2/2019) kemarin menjalani pemeriksaan pertama di di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (18/2) sore kemarin.
Argo menjelaskan pemeriksaan Plt. Ketum PSSI itu belum sepenuhnya rampung. Selama 20 jam pemeriksaan oleh penyelidik, Joko baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan dan meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
"Jadi setelah berjalannya waktu penyidik baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 3.30 WIB karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019)
Atas dasar itu, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ulang Jokdri. Rencananya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada Kamis (21/2/2019) lusa. Polisi masih berusaha mendalami motif perusakan barang bukti yang dilakukan Joko di Kantor PT Liga Indonesia yang sebelumnya telah disegel oleh penyidik.
"Rencana dijadwalkan Kamis yah," ujarnya.
"Yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line (garis polisi)," beber Argo.
Usai pemeriksaan, Joko Driyono mengakui dirinya menyuruh tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur menghilangkan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sudah diberi gari polisi.
Namun, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan tertentu. Meski demikian, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.