Joko Driyono Resmi Tersangka Kasus Mafia Bola
INILAHCOM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono dicekal ke luar negeri usai ditetapkan tersangka pada Kamis (14/02/2019) malam.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (15/02/2019).
Pencegahan keluar Indonesia itu menyusul sebelumnya tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.
"Terus Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ungkapnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepakbola Tanah Air.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); empat buah bukti transfer (struk); tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Sebelum melakukan penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.