Jadi Tersangka Jokdri Dicekal ke Luar Negeri
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/02/2019) malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," katanya di Jakarta, Jumat (15/02/2019).
Jokdri ditetapkan tersangka sebelum tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/2019) malam.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga melakukan pencekalan Jokdri ke luar negeri. Dalam hal ini, penyidik sudah membuat surat pencegahan untuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono ke luar negeri. Surat itu juga telah dikirim penyidik ke Imigrasi untuk 20 hari ke depan.